Kabareskrim Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polri bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen memberantas mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025).
“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif. Seperti yang disampaikan Bapak Menteri ATR/BPN,” ucapnya.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil signifikan. Data Polri mencatat jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.
“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” kata Kabareskrim Polri.
Selain itu, ia menyebut sebanyak 90 kasus mafia tanah ditangani dengan menetapkan 185 tersangka dari 107 target operasi yang ditetapkan. Satgas juga menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara senilai Rp23 triliun.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, turut mengajak seluruh pihak mempererat kolaborasi lintas lembaga.
“Saya ingin menegaskan bahwa memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Ditekankan olehnya, mafia tanah terus bermetamorfosis. Karena itu, diperlukan 2 kunci utama untuk memberantasnya, yakni ketegasan aparat penegak hukum dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat, serta integritas internal ATR/BPN agar pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah. (afa/mar)












