DN (24) pelaku pencabulan saat digelandang anggota Polres Magetan. Foto: Ist.
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja putri berusia 18 tahun, berinisial LJ, warga Kecamatan Parang, Magetan, mengalami tindakan asusila oleh kakak tirinya sendiri, berinisial DN (24).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Magetan bertindak cepat dan melakukan penangkapan.
"Betul kami telah mengamankan terduga pelaku pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Selasa (2/12/2025).
Ia menyampaikan, kasus ini mencuat setelah video yang diunggah korban, viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pecabulan itu dilakukan sejak 2021 saat korban berusia 14 tahun.
"Tersangka yang beberapa kali menjenguk korban di rumah neneknya di Parang, Magetan baru tahu bahwa LJ merupakan adik tirinya. Mengetahui hal itu, tersangka mulai memberikan perhatian lebih sehingga membuat korban merasa nyaman dan hubungan keduanya semakin dekat," jelas Erik.
"Kondisi itu kemudian dimanfaatkan tersangka. Pada 2021, saat korban masih berusia 14 tahun, tersangka pertama kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di rumah yang ditempati korban di Desa Mategal, Kecamatan Parang," lanjutnya.
Ia menuturkan, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan. Sementara, terjangka terjerat Pasal 81 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan secara psikologis.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar ," pungkas.












