Dinilai Kekang Demokrasi, SE Penanganan Hate Speech Kapolri Diminta Dicabut

Dinilai Kekang Demokrasi, SE Penanganan Hate Speech Kapolri Diminta Dicabut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Kritik yang dilontarkan, menurut Agung lagi sebenarnya bertujuan baik, dalam artian memperbaiki dan mempercepat kinerja pemerintah.

"Pengkritik, seharusnya tidak bisa ditangkap dengan surat edaran tersebut dan jika itu dilakukan sama artinya membungkam rakyat dan membunuh demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan SE bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menanggapi, selama untuk tujuan penegakan hukum, DPR dipastikan mendukung Surat Edaran Kapolri soal ujaran kebencian atau hate speech.

"Saya kira maksudnya baik, pihak kepolisian ingin mengontrol berbagai macam isu yang ada di media sosial dan media lainnya, tapi saya kira harus dipisahkan antara yang fitnah dan kritik," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).

Fadli Zon mengatakan, semua orang bebas menyampaikan kritikannya asal jangan menfitnah. Termasuk, para wakil rakyat yang diamanahi konstitusi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Meski begitu, ia mengharapkan SE tersebut tidak dijadikan alat politik untuk membungkam suara masyarakat. "Kita juga tidak ingin ada suatu pendekatan keamanan (security approach) seperti yang terjadi di masa lalu. Jadi penegakkan hukum saja secara normatif," jelasnya.

Menurutnya simpel saja, selama untuk penegakkan hukum maka rakyat seharusnya mendukung. Sebaliknya jika nanti menyimpang maka harus ditentang. "Yaa gitu saja bottom linenya," ucapnya.(rmol/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO