Pelabuhan Probolinggo.
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, Achmad Nur, menegaskan bahwa PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan umum.
"Itu sudah diatur oleh perundang-undangan," katanya, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, DABN berstatus sebagai operator pelabuhan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas bongkar muat secara langsung.
"Jadi persoalan ini saya luruskan. DABN itu tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat. Tetapi bongkar muat itu dilakukan oleh perusahaan bongkar muat sendiri," ucapnya.
Kendati demikian, aktivitas bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan normal. Beberapa kapal diketahui sedang melakukan kegiatan tersebut.
Achmad menambahkan, larangan terhadap DABN bertujuan mencegah praktik monopoli dalam pengelolaan pelabuhan.
"Kenapa PT DABN tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat, karena ini untuk menghindari monopoli. Jika DABN sampai melakukan kegiatan bongkar muat sendiri, itu sudah pelanggaran. Dan itu tidak boleh dibiarkan," paparnya.
Ia menyebut, DABN hanya diperbolehkan melakukan bongkar muat di pelabuhan khusus, bukan pelabuhan umum.
"Tetapi kalau di pelabuhan umum, kegiatan bongkar muat itu harus dilakukan oleh perusahaan bongkar muat sendiri," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Manager Operasional PT DABN Probolinggo, Candra Kurniawan, menyampaikan bahwa dirinya masih sedang menerima tamu. (ugi/mar)











