Janji Hadiah Kavling Tak Terealisasi, Panitia Karnaval Lapor Dugaan Penipuan ke Polres Pasuruan

Janji Hadiah Kavling Tak Terealisasi, Panitia Karnaval Lapor Dugaan Penipuan ke Polres Pasuruan Achmad Fauzan didampingi Anjar Supriyanto selaku kuasa hukumnya usai melapor ke Polres Pasuruan. Foto: M. ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan hadiah tanah kavling mencuat di Kabupaten . Seorang panitia Karnaval Akbar peringatan Hari Jadi Kabupaten ke-1094, H. Achmad Fauzan (61), melaporkan seseorang berinisial M ke Polres setelah 2 tahun menanti hadiah kavling tanah yang tak kunjung diberikan.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor STTLP/LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 27 Oktober 2025. 

Dalam laporan tersebut, Fauzan yang berdomisili di Desa Jombor Atas, Kecamatan Sukorejo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas hadiah berupa tanah kavling berukuran 4x10 meter persegi yang dijanjikan berlokasi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

Peristiwa ini bermula pada 1 Oktober 2023, saat Fauzan, selaku panitia sekaligus ketua kelompok karnaval, dinyatakan sebagai pemenang utama lomba karnaval Hari Jadi Kabupaten . Ia dijanjikan hadiah kavling tanah sebagai bentuk penghargaan dari penyelenggara.

Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi. Pada November 2023, Fauzan sempat menemui terlapor yang mengaku tengah mengurus proses balik nama dan Akta Jual Beli (AJB). 

Setahun kemudian, pada 19 November 2024, Fauzan diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya administrasi, yang ia serahkan langsung di kediaman terlapor.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO