Janji Hadiah Kavling Tak Terealisasi, Panitia Karnaval Lapor Dugaan Penipuan ke Polres Pasuruan

Janji Hadiah Kavling Tak Terealisasi, Panitia Karnaval Lapor Dugaan Penipuan ke Polres Pasuruan Achmad Fauzan didampingi Anjar Supriyanto selaku kuasa hukumnya usai melapor ke Polres Pasuruan. Foto: M. ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan hadiah tanah kavling mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang panitia Karnaval Akbar peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094, H. Achmad Fauzan (61), melaporkan seseorang berinisial M ke Polres Pasuruan setelah 2 tahun menanti hadiah kavling tanah yang tak kunjung diberikan.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor STTLP/LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 27 Oktober 2025. 

Dalam laporan tersebut, Fauzan yang berdomisili di Desa Jombor Atas, Kecamatan Sukorejo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas hadiah berupa tanah kavling berukuran 4x10 meter persegi yang dijanjikan berlokasi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

Peristiwa ini bermula pada 1 Oktober 2023, saat Fauzan, selaku panitia sekaligus ketua kelompok karnaval, dinyatakan sebagai pemenang utama lomba karnaval Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Ia dijanjikan hadiah kavling tanah sebagai bentuk penghargaan dari penyelenggara.

Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi. Pada November 2023, Fauzan sempat menemui terlapor yang mengaku tengah mengurus proses balik nama dan Akta Jual Beli (AJB). 

Setahun kemudian, pada 19 November 2024, Fauzan diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya administrasi, yang ia serahkan langsung di kediaman terlapor.

Setelah 2 tahun berlalu, hadiah tak kunjung diterima dan uang administrasi pun tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, Fauzan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pasuruan.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti autentik, termasuk bukti penyerahan uang dan komunikasi dengan terlapor.

“Kami sudah memiliki bukti yang lengkap dan autentik. Kasus ini bukan tuduhan tanpa dasar. Klien kami hanya menuntut hak yang dijanjikan selama dua tahun ini,” cetusnya.

Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya membuka praktik tidak sehat dalam kegiatan yang membawa nama daerah.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (maf/par/mar)