Rapat Paripurna APBD 2026. Foto: M. Andy Fachrudin/BANGSAONLINE
PASURUAN,BANSGAONLINE.com -Pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Pasuruan sebesar Rp594,9 miliar, atau turun 21,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dampaknya, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo harus melakukan perombakan besar terhadap struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
BACA JUGA:
Kebijakan penyesuaian anggaran tersebut disampaikan Bupati Rusdi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/10/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat itu menjadi forum penting bagi bupati memaparkan nota pengantar Raperda APBD 2026.
"Total TKD tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah, sehingga perlu direspons dengan langkah penyesuaian yang bijak,” kata Rusdi di hadapan para anggota dewan.
Berdasarkan data Pemkab Pasuruan, total TKD tahun 2026 hanya mencapai Rp2,147 triliun, turun dari Rp2,741 triliun pada tahun anggaran sebelumnya.
Kondisi tersebut kian berat karena mulai tahun depan, daerah wajib menanggung gaji 3.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp230,61 miliar yang sebelumnya ditopang Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik dari pusat.
Selain itu, honor 620 PPPK paruh waktu sebesar Rp10,1 miliar kini sepenuhnya dibebankan pada APBD.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




