Zoom Meeting yang berlangsung di MCC Diskominfotik Kota Pasuruan.
“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” tuturnya.
Narasumber dari Polri, Ipda Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, turut memberikan edukasi terkait ancaman kejahatan dunia maya, khususnya judi online.
“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” paparnya.
Ia menambahkan, meningkatnya kasus judi online dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya.
Kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta ajakan untuk melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo di sini. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




