KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan KA, Infrastruktur Rel Blitar Dibenahi Demi Keselamatan

KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan KA, Infrastruktur Rel Blitar Dibenahi Demi Keselamatan Petugas saat perawatan jalur kereta api.

BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api seiring dengan peningkatan kecepatan operasional. Saat ini, kecepatan maksimal kereta api di sejumlah lintasan wilayah kerja Daop 7 telah naik dari 100 km/jam menjadi 120 km per jam.

Peningkatan ini diiringi dengan pembenahan infrastruktur rel, termasuk normalisasi dan peningkatan jalur agar memenuhi standar keselamatan.

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” kata Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Normalisasi juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di lokasi ini, lebar jalan perlintasan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas.

Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu telah beroperasi aktif.

Zainul menambahkan, kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polres Blitar Kota, Satlantas Polres Blitar, serta unsur pemerintah daerah seperti camat dan kepala desa setempat.

“Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini dengan tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup. Semua ini demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Ia juga menegaskan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun penanaman pohon tinggi di sepanjang jalur rel yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192, yang menetapkan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar.

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” kata Zainul. (ina/mar)