Petugas saat melakukan penggerebekan terhadap para pelaku tindak asusila sesama jenis atau gay di Surabaya.
“Hasil penggerebekan, kami mengamankan sebanyak 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” ujarnya dilansir dari salah satu media daring.
Ia menambahkan, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak asusila yang meresahkan masyarakat.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Satreskrim, dan Polsek Wonokromo setelah penyelidikan atas laporan warga.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Erika.
Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya berkomitmen menjaga ketertiban umum dan nilai moral masyarakat, serta akan terus melakukan operasi serupa di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan beradab,” paparnya.
Polisi berharap penggerebekan ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan kegiatan serupa. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk alat bantu seks, namun belum dirinci secara resmi oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




