Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada perwakilan Kades.
Untuk itu, Pemkab Mojokerto akan melakukan pengawasan dan pembinaan intensif melalui Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perangkat daerah teknis lainnya.
“Kita ingin memastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Dengan semangat kolaborasi antara pemda dan desa, Gus Bupati berharap pembangunan Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata.
“Membangun Mojokerto tak hanya wacana, tapi kerja nyata lewat BK Desa,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi, dalam laporannya menegaskan, pelaksanaan BK Desa dijalankan tanpa praktik gratifikasi atau pungutan apa pun.
“Kami dari Sekretariat Daerah, khususnya Tim Monev dan Tim Fasilitasi BK Desa, tidak pernah memerintahkan desa untuk memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Nuryadi.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi administratif, tetapi juga memberikan pembekalan hukum dan pencegahan korupsi. Materi disampaikan oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota.
“Dengan adanya paparan langsung dari KPK, kejaksaan, dan kepolisian, diharapkan para kepala desa semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola bantuan keuangan desa,” imbuhnya. (ris/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




