Rekaman Diduga Percakapan Bupati Pamekasan Bocor di TikTok, Pakar Hukum: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

Rekaman Diduga Percakapan Bupati Pamekasan Bocor di TikTok, Pakar Hukum: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE Tangkapan layar konten berisi rekaman percakapan yang diduga antara Bupati Pamekasan dengan Kepala DPMD.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dunia maya digemparkan oleh beredarnya video berisi rekaman percakapan yang diduga antara KH. dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ach. Kusairi.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah akun TikTok @AyoPamekasan pada Minggu (12/10/2025). Dalam hitungan jam, unggahan tersebut langsung menyita perhatian publik dan telah ditonton lebih dari 8.000 kali.

Dalam video yang kini viral itu terdengar percakapan terkait proyek di lingkungan Pemkab Pamekasan, yang diduga kuat direkam dan disebarluaskan oleh pihak yang dekat dengan sang bupati. Potongan suara itu pun memantik berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan warganet.

Menanggapi hebohnya peredaran video tersebut, Pakar Hukum Tata Negara UIN Madura, Achmad Faidi, angkat bicara. Ia menilai tindakan menyebarluaskan rekaman pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang dan dapat masuk kategori penyadapan atau illegal access.

“Rekaman suara termasuk data pribadi. Menyebarkannya tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan jelas melanggar hukum, siapa pun orangnya — pejabat maupun warga biasa,” tegas Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau terbukti ada unsur penyebaran tanpa izin, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan publik, bisa dijerat pidana sesuai ketentuan UU ITE,” tandasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO