Rekaman Diduga Percakapan Bupati Pamekasan Bocor di TikTok, Pakar Hukum: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

Rekaman Diduga Percakapan Bupati Pamekasan Bocor di TikTok, Pakar Hukum: Pelaku Bisa Dijerat UU ITE Tangkapan layar konten berisi rekaman percakapan yang diduga antara Bupati Pamekasan dengan Kepala DPMD.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dunia maya digemparkan oleh beredarnya video berisi rekaman percakapan yang diduga antara Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ach. Kusairi.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah akun TikTok @AyoPamekasan pada Minggu (12/10/2025). Dalam hitungan jam, unggahan tersebut langsung menyita perhatian publik dan telah ditonton lebih dari 8.000 kali.

Dalam video yang kini viral itu terdengar percakapan terkait proyek di lingkungan Pemkab Pamekasan, yang diduga kuat direkam dan disebarluaskan oleh pihak yang dekat dengan sang bupati. Potongan suara itu pun memantik berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan warganet.

Menanggapi hebohnya peredaran video tersebut, Pakar Hukum Tata Negara UIN Madura, Achmad Faidi, angkat bicara. Ia menilai tindakan menyebarluaskan rekaman pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang dan dapat masuk kategori penyadapan atau illegal access.

“Rekaman suara termasuk data pribadi. Menyebarkannya tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan jelas melanggar hukum, siapa pun orangnya — pejabat maupun warga biasa,” tegas Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau terbukti ada unsur penyebaran tanpa izin, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan publik, bisa dijerat pidana sesuai ketentuan UU ITE,” tandasnya.

"Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku penyebaran rekaman tanpa izin. Di antaranya Pasal 26 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi seseorang harus dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan," ungkap Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/25).

Dikatakannya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran tersebut, serta dapat membuktikannya, maka pihak terkait dapat mengajukan gugatan hukum.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung Pasal 27A UU ITE yang melarang pendistribusian atau penyiaran informasi elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

Faidi mengimbau agar masyarakat berlaku dengan bijak, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum hingga berujung pada pidana.

“Penyebaran rekaman suara tanpa izin pihak terkait, itu sudah melanggar hukum,” tegasnya

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari pendopo mengenai bocornya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, publik menduga, orang yang membocorkan percakapan itu adalah orang dekat bupati. (dim/rev)