Pejabat Kemenkeu Satu Jatim menunjukkan kendaraan bermotor yang dilelang. Foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menekankan bahwa lelang ini juga menjadi sarana edukasi publik mengenai kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak.
Penjualan barang sitaan merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2000 dan PMK 61/PMK.03/2023.
“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat,” ucap Kindy.
Dudung menutup dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penegakan hukum pajak dan pengamanan penerimaan negara.
“Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkasnya. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




