Sidang Gugatan PT Lintas Cindo di PN Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Ada Kecurangan Lelang oleh Bank

Sidang Gugatan PT Lintas Cindo di PN Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Ada Kecurangan Lelang oleh Bank

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Lintas Cindo Teknik Bersama sebagai penggugat dan Bank BNI sebagai tergugat, pada Selasa (7/10/2025).

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Yafeti Waruwu. 

Dua saksi yang dihadirkan adalah Ni Putu Shanti alias Shanti, selaku Kepala Gudang, serta Mashudi, yang bertugas sebagai petugas keamanan perusahaan.

Objek sengketa dalam perkara ini berupa gudang yang juga difungsikan sebagai kantor, berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 33, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Shanti yang telah bekerja di PT Lintas Cindo Teknik Bersama sejak 2010—perusahaan yang bergerak di bidang produksi korek gas merek Fighter—menyebut gudang tersebut merupakan milik kakak beradik Thio John Herryanto Sutekno dan masih aktif digunakan untuk kegiatan produksi. 

“Gudang masih ada aktivitas produksi dan tetap digunakan hingga sekarang,” ujar Shanti di persidangan.

Shanti menambahkan, dirinya pernah mendengar ada pihak lain yang menawar gudang tersebut dengan harga mencapai Rp21 miliar. 

Bahkan, ia belakangan mendengar kabar bahwa nilai dua kapling gudang itu ditaksir sekitar Rp27 miliar.

Lebih lanjut, Shanti mengaku pernah melihat pihak dari Bank BNI datang ke lokasi.

Namun, menurutnya, kedatangan itu sebatas melihat-lihat, mengambil foto, serta menanyakan fasilitas listrik dan air. Ia menegaskan tidak pernah ada pihak dari KJPP Latief, Hanif, dan Rekan yang menilai objek tersebut. 

“Kalau terkait lebih jauh soal kredit dari BNI, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya sebatas ada kunjungan itu,” katanya.

Shanti juga menegaskan bahwa pada 1 Maret 2024, hanya pihak BNI yang datang ke lokasi.

Ia menambahkan bahwa saat itu dirinya sedang cuti sehingga tidak mengetahui ada kegiatan lain yang berlangsung.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat Yafeti Waruwu memaparkan adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank BNI. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO