Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG yang dipimpin Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban mengeluarkan kebijakan agar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diolah SPPG wajib dikonsumsi maksimal tiga jam setelah dimasak.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab memperkuat pengawasan dan pencegahan agar MBG yang dikonsumsi benar-benar higienis dan tidak basi.
BACA JUGA:
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
- Lantik Pengurus Anak Cabang se-Pasuruan Raya, Sekretaris DPD PDIP Jatim Singgung soal MBG
- Menham Pigai Soroti Dugaan Keracunan MBG di Surabaya, SPPG Dinilai Layak Dihentikan
- 200 Siswa Surabaya Diduga Keracunan MBG, Ning Lia: Harus Ada Penyesuaian Porsi Sesuai Kemampuan SPPG
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapperinda Tuban, Abdul Rakhmat, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG yang dipimpin Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, di Ruang RH Ronggolawe, Selasa (7/10/2025).
“Jarak waktu maksimal antara makanan dimasak hingga dimakan adalah tiga jam. Ini penting untuk menjamin kesegaran, higienitas, dan keamanan makanan bagi anak-anak,” ujar Abdul Rakmat,
Rakmat menjabarkan, strategi kebijakan pelaksanaan MBG dipetakan ke dalam empat area utama, yakni:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG
SLHS yang sebelumnya diterbitkan DPMPTSP kini akan dikoordinasikan Dinas Kesehatan P2KB Tuban. Langkah ini diambil untuk mempercepat validasi standar kebersihan dan sanitasi di satuan penyedia pangan gizi (SPPG).
2. Pengawasan Berkala SPPG
Melibatkan sekolah dan wali murid, pengawasan dilakukan terhadap bahan makanan, kondisi dapur, dan petugas. Pemeriksaan sampel makanan dilakukan lewat tes mikrobiologi dan kandungan nitrit melalui Bank Sampel Pangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




