Ditahan 4 Bulan oleh Polda Jatim, Berkas Pelaku Dugaan Pencabulan Warga Jemur Wonosari Belum P21

Ditahan 4 Bulan oleh Polda Jatim, Berkas Pelaku Dugaan Pencabulan Warga Jemur Wonosari Belum P21

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur warga Jl. Jemur Wonosari diduga jalan di tempat.

Keluarga terlapor mempertanyakan kasus tersebut yang ditangani Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari laporan Riska (30) ibu dua anak yang melaporkan Suwandi (68), warga Jl. Jemur Wonosari Gg. lebar atas dugaan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berinisial M (7) pada April 2025 lalu. 

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Renakta melakukan penangkapan terhadap Suwandi pada Juli 2025. 

Namun, hingga awal Oktober 2025, status hukum Suwandi belum ditetapkan secara jelas.

Selama periode Juli hingga Oktober 2025, Polda Jatim belum menetapkan Suwandi sebagai tersangka dan belum ada keputusan sidang terkait kelengkapan berkas perkara atau P21. 

Hal itu disampaikan Nanang, salah satu anak Suwandi, saat ditemui di kediamannya pada Selasa (7/10/2025) sore.

“Hingga saat ini, terhitung empat bulan, ayah saya belum ada putusan. Info yang kami terima, berkas yang diajukan oleh Polda Jatim kepada kejaksaan atau Pengadilan Negeri Surabaya masih belum sempurna alias P19. Ini yang kami pertanyakan, kenapa berkas tidak lengkap, apakah ada kekurangan barang bukti. Kalau kurang, kenapa ayah saya masih diproses penangkapan,” ujar Nanang.

Nanang juga menjelaskan latar belakang hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor. Ia mengatakan, Suwandi merupakan paman dari Riska, ibu kandung M. 

Saat Riska merantau karena suaminya ditangkap dalam kasus narkoba, M yang kala itu berusia dua tahun sempat diasuh oleh Suwandi hingga 2022.

“Ayah saya memang dulu pernah merawat putrinya Riska hingga berumur empat tahun pada 2022. Namun di tahun berikutnya, ibunya sendiri yang merawat. Nah, yang kami herankan, laporan tentang pencabulan itu katanya terjadi pada 2023, padahal saat itu M sudah tidak dirawat oleh ayah saya,” beber Nanang.

Keluarga Suwandi juga mengaku menerima kabar tidak sedap. Riska disebut melaporkan melalui media sosial bahwa dirinya mendapat ancaman dari Suwandi. Namun,  Nanang membantah kabar tersebut. 

“Isu itu tidak benar. Saat itu Riska dipanggil oleh pihak penyidik untuk dipertemukan dengan Suwandi. Pertemuan itu di luar jam besuk. Dalam pertemuan itu, ayah saya menyampaikan bahwa dirinya akan menuntut Riska bila kasus yang dilaporkan ternyata tidak bisa terbukti secara hukum,” tutur Nanang.

Hingga berita ini diturunkan, Harian Bangsa telah mencoba menghubungi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo untuk meminta klarifikasi terkait belum dilimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya meski telah berjalan hampir empat bulan atau sekitar 120 hari. 

Namun, belum ada jawaban resmi yang diterima. (rus/van)