Rianumi Asghori
Bangunan Kelas C, untuk rumah tinggal berukuran sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi.
Bangunan Kelas D, untuk rumah tinggal berukuran kurang dari 100 meter persegi.
Dengan adanya klasifikasi tersebut, Partai Gelora Sidoarjo siap memberikan pendampingan bagi lembaga atau pesantren yang belum memiliki SLF maupun mengalami kesulitan dalam proses pengurusannya.
Tahapan prosedur SLF dilakukan oleh Konsultan pengkaji teknis yang bersertifikat sesuai PP nomor 16 tahun 2021, begitu juga para tenaga ahli Arsitek, Sipil / struktur dan MEP dengan sangat ketat dan profesional.
Seluruh bangunan gedung melalui proses uji kekuatan beton (dinding / lantai / atap), commisionig kelistrikan dan juga uji tanah.
Untuk biaya pendampingan dan jasa pemenuhan seluruh gambar teknis bangunan, Partai Gelora menegaskan tidak memungut biaya alias gratis.
Lembaga hanya perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan dari instansi pemerintah terkait.
"Kami siap mendampingi jika ada kesulitan, dan kami gratiskan seluruh pemenuhan gambar-gambar bangunan gedung tersebut," ujar Rianumi yang juga Ketua I Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo. (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




