Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Daerah untuk Masyarakat di Hari Jadi ke-80 Jatim

Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Daerah untuk Masyarakat di Hari Jadi ke-80 Jatim Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Jawa Timur, Gubernur menghadirkan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Program pembebasan pajak ini telah menjadi tradisi selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi.

“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” kata , Selasa (30/9/2025).

Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur.

Pembebasan pajak mencakup

- Penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Pembebasan PKB progresif

- Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya

Fasilitas pembebasan tunggakan diberikan khusus untuk:

- Kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program P3KE atau DTSEN

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO