Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah menghadirkan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.
Program pembebasan pajak ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” kata Khofifah, Selasa (30/9/2025).
Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur.
Pembebasan pajak mencakup
- Penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pembebasan PKB progresif
- Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
Fasilitas pembebasan tunggakan diberikan khusus untuk:
- Kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program P3KE atau DTSEN
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




