Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Dalam disiplin ulum al-Qur’an, ayat-ayat al-Qur’an yang berpasangan model begini inilah yang disebut dengan “al-matsani”. Matsani, dari kata Tsani yang artinya dua.
Ada dua pengertian: pertama, ayat tersebut secara harfiyah ditutur ulang sebagai pemantapan pesan. Kedua, digandengi dengan pasangannya demi kejelasan. Makanya disebut dua atau dua-dua.
Maksudnya, gaya penuturan ayat al-Qur’an biasa digandeng dengan lawan katanya. Seperti pada ayat kaji ini, setelah panjang lebar bertutur tentang neraka, langsung dibarengi dengan bertutur tentang keadaan surga. Bicara al-Haq (benar) digandengi dengan al-Bathil (salah). Al-Nur (cahaya) dengan al-Dhulumat (gelap). Al-Lail (malam) dengan al-Nahar (siang) dan seterusnya.
Semua yang tersebut sebagai pakaian kemewahan di surga itu sesungguhnya sudah menjadi pakaian kebesaran para pembesar di dunia, termasuk raja-raja dan orang-orang kaya. Sehingga pesannya lebih mengena dan terbayang penggambarannya.
Karena di dunia bukan tempat berfoya-foya dan bukan pula tempat berbangga-bagga, maka orang laki-laki beriman tidak diperbolehkan memakai emas. Sementara bagi wanita diperbolehkan. Madzhab al-syafi’iy paling ketat dalam soal pelarangan ini.
Ya, meskipun bagi wanita muslimah diperbolehkan, tetapi jangan terlalu mencolok sehingga menimbulkan kecemburuan bagi kaum miskin. Sikap begitu itu mengarah ke pamer yang tidak disukai Tuhan. Di samping itu, mengundang penjahat semakin bernafsu melampiaskan kejahatannya.
Dikatakan, kelak, meski masuk surga tidak akan diberi minuman khamr, padahal khamr adalah minuman favorit di surga. Ya, sebab sudah dinikmati dulu. Tidak diberi pakaian sutra, sebab jatahnya sudah dipakai dulu. Tidak pula dianugerahi hiasan emas dengan alasan yang sama. Simpelnya, tiga itu dilarang. Titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




