4 Poin Kritik Fraksi Golkar Terhadap Nota Keuangan APBD Bangkalan 2026, Singgung Reformasi Birokrasi

4 Poin Kritik Fraksi Golkar Terhadap Nota Keuangan APBD Bangkalan 2026, Singgung Reformasi Birokrasi H.Musawwir saat membacakan Pandangan Umum atas Nota Keuangan Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Fraksi Partai Golkar menyoroti nota keuangan APBD Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2026 yang disampaikan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, pada 19 September 2025 lalu. 

Fraksi Golkar menyampaikan kritik tersebut melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bangkalan, Senin (22/9/2025).

Juru bicara Fraksi Golkar, H. Musawwir, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius Pemkab Bangkalan. Pertama, ia menyoroti perencanaan anggaran yang dianggap kurang matang.

“Perencanaan tidak boleh asal-asalan, harus melalui kajian yang benar agar menghasilkan program yang baik dan qualified,” tegas Musawwir.

Kedua, Fraksi Golkar mendorong Pemkab Bangkalan melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh. 

Ia mencontohkan kondisi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki 477 pegawai, termasuk 173 ASN. Dari jumlah itu, hanya satu ASN yang memiliki latar belakang keahlian di bidang lingkungan hidup.

“Ini menunjukkan bahwa rekrutmen ASN tidak berbasis pada keahlian,” ucapnya.

Ketiga, Golkar menilai Bupati Bangkalan tidak konsisten dalam penyampaian nota keuangan APBD 2026. 

Menurut Musawwir, angka yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, maupun RAPBD. 

Dalam nota keuangan disebutkan target pendapatan Rp2,538 triliun, sedangkan hasil kesepakatan KUA-PPAS sebesar Rp2,593 triliun.

“Ada selisih Rp4,774 miliar yang tidak dijelaskan. Seharusnya nota keuangan sinkron dengan hasil kesepakatan,” ujarnya.

Keempat, Fraksi Golkar juga mengkritisi kemandirian Dinas Kesehatan (Dinkes). Dengan pendapatan mencapai Rp77,973 miliar, seharusnya Dinkes mampu membiayai kebutuhan internal. Termasuk pembayaran honor PTTPK.

“Seharusnya gaji tenaga honorer bisa ditanggung melalui pendapatan Dinkes, bukan lagi membebani APBD,” pungkas Musawwir.(uzi/van)