Peras Pengusaha Daur Ulang Obat Nyamuk, Oknum Wartawan dan LSM di Tuban Diringkus Polisi

Peras Pengusaha Daur Ulang Obat Nyamuk, Oknum Wartawan dan LSM di Tuban Diringkus Polisi Tersangka pemerasan oknum wartawan dan LSM saat dikeler petugas di Mapolres Tuban. foto: suwandi/BANGSAONLINE

Sementara itu, tertangkapnya 2 oknum wartawan dan 1 orang LSM mengundang respon dari perkumpulan jurnalis di Tuban. Seperti yang disampaikan Ketua Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Tuban, Khoirul Huda.

Ia mengutuk keras atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Pasalnya, apapun bentuknya pemerasan adalah pelanggaran hukum. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No.40 Tahun 1999 sudah dengan jelas dan gambalang disebutkan, bahwa seorang wartawan harus mematuhi ketentuan tersebut. Dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 6, menyebutkan, Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Sehingga, menerima suap saja tidak boleh, apalagi melakukan pemerasan terhadap narasumber atau masyarakat yang terjerat masalah hukum. Jadi kami mengutuk keras terhadap yang dilakukan oleh oknum seorang wartawan yang melakukan pemerasan,” tegas Huda sapaan akrabnya.

Lanjut pria yang juga Wakil GP Ansor Tuban ini mengimbau pada publik, agar masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampikan informasi pada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis. Huda juga mengimbau kepada masyarakat agar menanyakan dan segera melakukan klarifikasi pada organiasai kewartawanan yang dimiliki bila didatangi wartawan.

"Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI) atau komunitas jurnalis yang kredibel. Apabila ada oknum yang yang mengaku wartawan dan meminta dengan paksa serta mengancam, bahkan menakut-nakuti terkait dengan informasi hingga melakukan pemerasan, maka segera melapor pada penegak hukum," tandasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO