
Ditegaskan Agus, RPP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013, yang menyatakan jika buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak. "RPP ini sangat tidak adil bagi kaum buruh," pungkasnya. (hud/rev)
Ditegaskan Agus, RPP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013, yang menyatakan jika buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak. "RPP ini sangat tidak adil bagi kaum buruh," pungkasnya. (hud/rev)