Salah satu petugas dari BPJS Kesehatan Cabang Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tak perlu khawatir saat jatuh sakit di luar kota. BPJS Kesehatan menghadirkan kebijakan layanan di luar domisili, memungkinkan peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski jauh dari tempat tinggal, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa tingginya mobilitas masyarakat menuntut fleksibilitas dalam akses layanan kesehatan.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan membuka peluang bagi peserta JKN untuk mendapatkan layanan di FKTP lain tanpa perlu mengubah data kepesertaan.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili, baik karena bekerja, menempuh pendidikan, atau sekadar berkunjung, tetap bisa mendapatkan layanan di FKTP lain tanpa perlu melakukan perubahan data kepesertaan,” kata Ita pada Senin (15/9/2025).
Layanan ini dapat diakses maksimal tiga kali dalam satu bulan di FKTP yang berbeda. Namun, bagi peserta yang menetap sementara di luar domisili, tersedia opsi pengajuan perubahan data FKTP melalui kanal administrasi BPJS Kesehatan.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari tenaga medis. Kun Chyntia Mega Ningrum, dokter FKTP di Klinik Mediska Kota Madiun menegaskan komitmennya dalam melayani peserta JKN lintas wilayah sesuai prosedur.
“Cukup dengan menunjukkan KTP atau KIS Digital, peserta JKN akan kami layani. Hal ini menjadi bentuk nyata dari transformasi layanan kesehatan yang adaptif terhadap mobilitas masyarakat,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




