Pahami Hak dan Kewajiban JKN untuk Layanan Kesehatan yang Optimal

Pahami Hak dan Kewajiban JKN untuk Layanan Kesehatan yang Optimal Salah satu peserta JKN dengan segmen PBPU, Riza Zakaria. Foto: Ist

Riza turut memahami alur pelayanan , mulai dari kunjungan ke FKTP hingga kemungkinan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan. Menurutnya, cukup membawa kartu atau KTP sebagai identitas tunggal untuk mendapatkan layanan.

“Saat ini sudah sangat mudah jika ingin berobat. Cukup datang ke faskes pertama dengan menunjukkan kartu atau KTP. Bahkan sudah ada bentuk kartu digital di aplikasi Mobile . Namun, jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter bisa memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis,” katanya.

Tak hanya memanfaatkan hak, ia pun konsisten menjalankan kewajiban dengan membayar iuran tepat waktu. Ia menyadari bahwa iuran tersebut tidak hanya melindungi dirinya, tetapi juga membantu peserta lain melalui sistem subsidi silang.

“Selain bisa memilih FKTP sesuai lokasi, saya juga sadar harus rajin membayar iuran agar program bisa berjalan lancar dan saya tetap terlindungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, iuran yang saya bayarkan juga bisa digunakan untuk membantu peserta lain yang lebih membutuhkan. Karena terdapat subsidi silang, yang sehat bisa membantu yang sakit,” ucapnya.

Di akhir perbincangan, Riza mengajak masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta dan memahami hak serta kewajiban yang melekat.

“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta bisa segera mendaftar, karena program ini sangat bermanfaat untuk perlindungan kesehatan. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, mari kita pahami bersama hak dan kewajiban sebagai peserta, agar pelayanan bisa berjalan lancar dan program ini tetap berkelanjutan,” pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO