Sambut HUT ke-80 RI, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA

Sambut HUT ke-80 RI, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA Petugas KAI Daop 7 Madiun saat melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, lanjut Zainul, sepanjang Januari-Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Zainul mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

"Kami mengimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan," tegasnya.

Zainul juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “Berteman” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar.

Pelanggaran di perlintasan sebidang, lanjut dia lagi, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d menyatakan: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Sedangkan Pasal 124 menegaskan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Momentum HUT ke-80 RI ini, kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," tutup Zainul. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO