Dari kiri, Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya, Kepala DPMPTSP AM Reza Pahlevi, dan Kepala Bapelitda Edi Hadisiswoyo.
Mengacu selter sekda sebelumnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon. Antara lain, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan/atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, berusia paling tinggi 58 tahun terhitung saat lelang berlangsung, menduduki Jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIB), memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan ruang IV/C.
Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat II (Diklatpim II).
Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Juga, harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana.
Syarat lain, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




