Anak Fuad Amin, Bupati Bangkalan Diinterpelasi DPRD, 23 Oktober Dipanggil

Anak Fuad Amin, Bupati Bangkalan Diinterpelasi DPRD, 23 Oktober Dipanggil Fuad Amin Imron (kiri) dan anaknya, Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon) yang kini jadi Bupati Bangkalan. foto: surabaya.net

Apalagi, lanjut Imron, pimpinan sidang tidak memberikan hak kepada kubu penolak interpelasi untuk menyampaikan pendapat. "Hak kami dikebiri, palu diketuk tanpa memberikan kami kesempatan menyampaikan alasan penolakan," kata dia.

Imron menyampaikan penolakan terhadap interpelasi karena dalam surat pimpinan dewan tentang hasil fit and proper test terhadap 11 calon komisioner Komisi Informasi kepada Bupati tidak dicantumkan harus melantik lima peringkat teratas. "Ini silahkan baca suratnya, tidak ada keharusan melantik peringkat lima besar," kata dia.

Mahmudi, politisi Hanura, kubu yang pro interpelasi menilai alasan yang disampaikan Imron menolak interpelasi tidak kuat secara hukum. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik jelas disebutkan bahwa yang harus dilantik adalah peraih 5 komisioner peringkat teratas. "Soal itu jelas, silakan baca lagi undang-undangnya," kata dia.

Sebelumnya Fatkurrahman mengklaim kalau dari 50 anggota dewan, 20 di antaranya telah menandatangani surat menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati. Dari 8 fraksi, hanya 2 yang tidak mendukung yaitu Gerindra dan PPP. 

Para pendukung itu berasal dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PAN dan Nasdem. Sebagian besar fraksi merupakan partai pendukung Bupati Makmun dalam Pilkada Bangkalan pada 2013 lalu. "Tidak boleh diam terus kalau Bupati melakukan kesalahan," kata Fatkurrahman.

Sumber: tempo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO