Seorang anak saat menerima KIA.
BANGSAONLINE.com - KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan kartu pengganti KTP sebelum anak berusia 18 tahun. KIA pertama kali diluncurkan pada 2016, yakni melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
KIA ini bertujuan untuk mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada anak-anak. Melansir Permendagri 2/2016, berikut syarat, cara membuat KIA secara online dan offline secara cepat dan mudah:
Syarat Membuat KIA
Membuat kartu KIA cukup mudah. Orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan KIA.
- Anak berusia 0-5 tahun
- Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Usia 5-17 tahun kurang satu hari
- Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar
Cara Membuat KIA
Cara Membuat KIA (Online/Daring)
- Klik situs pengajuan KIA di tiap kabupaten dan kota
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




