Berikut Cara Cepat dan Mudah Membuat KIA Online-Offline

Berikut Cara Cepat dan Mudah Membuat KIA Online-Offline Seorang anak saat menerima KIA.

BANGSAONLINE.com - atau Kartu Identitas Anak merupakan kartu pengganti KTP sebelum anak berusia 18 tahun. pertama kali diluncurkan pada 2016, yakni melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

ini bertujuan untuk mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada anak-anak. Melansir Permendagri 2/2016, berikut syarat, cara membuat secara online dan offline secara cepat dan mudah:

Syarat Membuat

Membuat kartu cukup mudah. Orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan .

- Anak berusia 0-5 tahun

- Fotokopi dan dokumen asli akta kelahiran

- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

- KTP asli kedua orang tua/wali

- Usia 5-17 tahun kurang satu hari

- Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran

- KK asli orang tua/wali

- KTP asli kedua orang tua/wali

- Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar

Cara Membuat

Cara Membuat (Online/Daring)

- Klik situs pengajuan di tiap kabupaten dan kota

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO