
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk komitmen mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melalui Tim Wakaf melaksanakan pemberkasan dan pengukuran tanah wakaf di Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini menjadi tahap penting dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf di masyarakat.
Tim teknis bersama aparat desa dan takmir masjid setempat aktif melakukan pengukuran dan pencocokan data yuridis di lapangan.
Dalam proses tersebut, dilakukan pengumpulan dokumen administratif, wawancara dengan wakif (pihak yang mewakafkan tanah), serta pengukuran langsung di lokasi bidang tanah yang akan disertifikasi.
“Tanah wakaf harus dipastikan status hukumnya agar ke depan tidak menimbulkan konflik dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat,” kata salah satu anggota Tim Wakaf Kantah Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses pendaftaran tanah wakaf secara akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.
Kantah Kabupaten Pasuruan juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mendukung target nasional sertifikasi tanah wakaf (afa/mar)