BPJS Kesehatan Malang Edukasi Peserta JKN soal Denda Layanan Akibat Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan Malang Edukasi Peserta JKN soal Denda Layanan Akibat Tunggakan Iuran Pelayanan BPJS Kesehatan di Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com Kesehatan Cabang Malang terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang ditempatkan di rumah sakit mitra. 

Upaya tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap ketentuan denda layanan akibat tunggakan iuran.

Kepala Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, menyatakan bahwa petugas PIPP dan SATU memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada peserta JKN yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

“Petugas PIPP rumah sakit dan petugas SATU memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada peserta JKN yang sedang memanfaatkan layanan kesehatan. Terutama terkait denda layanan, masih terdapat masyarakat yang belum memahami ketentuan tersebut. Kami mendorong peserta JKN untuk senantiasa memperhatikan keaktifannya dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” paparnya pada Jumat (4/7/2025).

Petugas PIPP Rumah Sakit Tk II. Dr. Soepraoen, Anton Prasetyo, menjelaskan bahwa denda layanan dikenakan kepada peserta yang telah melunasi tunggakan iuran dan menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

“Denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari perkiraan biaya INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, maksimal 12 bulan dengan batas tertinggi Rp20 juta,” ungkap Anton.

Anton menambahkan bahwa pembayaran denda layanan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Mandiri, Bank BNI (teller), Bank BRI (teller dan ATM), PT Pos Indonesia, Alfamart, dan Tokopedia.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO