BPJS Kesehatan Malang Edukasi Peserta JKN soal Denda Layanan Akibat Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan Malang Edukasi Peserta JKN soal Denda Layanan Akibat Tunggakan Iuran Pelayanan BPJS Kesehatan di Malang.

“Kami juga tidak akan bosan mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu agar dapat terhindar dari denda layanan,” ujarnya.

Anton bersama petugas SATU juga rutin melakukan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBling) untuk meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit.

Salah satu peserta JKN segmen PBPU, Binuri (56), membagikan pengalamannya terkena denda setelah sempat lupa membayar iuran selama satu bulan. Ia harus menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.

“Dari kejadian itu saya dan keluarga menjadi disiplin untuk membayar iuran setiap bulan. Meskipun dendanya tidak terlalu besar, alangkah baiknya jika saya memanfaatkan sistem auto debet agar tidak terlewat,” tuturnya.

Informasi mengenai sistem pembayaran otomatis ia dapatkan melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Dengan adanya Kesehatan ini sangat membantu sekali, apalagi layanan kesehatan bisa didapatkan dengan mudah dan terjangkau,” tutup Binuri. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO