Gubernur Khofifah saat peluncuran program pemutihan PKB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim kembali meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara rutin telah dijalankan selama 6 tahun terakhir.
Program tersebut resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/2025), dan akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang sebagai bentuk keringanan menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
BACA JUGA:
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujarnya saat peluncuran program di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Program pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
Khusus untuk sepeda motor roda dua milik masyarakat kurang mampu dan pengemudi ojek online yang terdata dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), akan dibebaskan sepenuhnya dari denda dan pokok tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga mencakup kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
“Ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Khofifah.
Pemprov Jatim memperkirakan kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek kendaraan, dengan potensi pembebasan pajak sebesar Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan hingga Rp231 miliar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




