Gubernur Khofifah saat peluncuran program pemutihan PKB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah juga menetapkan perpanjangan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
Kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi diberikan tarif setara sebagai bentuk keringanan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Gubernur kepada masyarakat Jatim.
“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini diperintahkan oleh Ibu Gubernur,” ucapnya.
Bobby menyatakan, pemutihan berlaku untuk tunggakan pokok dan denda tahun 2024 ke bawah. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yakni 2025.
“Jadi bisa dua tahun, tiga tahun, atau lebih—dibebaskan. Hanya tahun berjalan saja yang harus dibayar,” tuturnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda empat.
“Kalau punya mobil, artinya sudah masuk kategori mampu,” kata Bobby. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




