DLH Surabaya Beri Bonus untuk Warga yang Laporkan Pembuang Sampah

DLH Surabaya Beri Bonus untuk Warga yang Laporkan Pembuang Sampah Ilustrasi. Foto: BANGSAONLINE

"Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat," ucapnya.

Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti yang ada. Bonus Rp200 ribu hanya akan diberikan jika pelaku dikenakan denda yustisi minimal Rp300 ribu.

"Hal itu untuk mengantisipasi potensi kecurangan, di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor," kata Dedik.

Ia juga menekankan, program ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran pembuangan sampah, tidak terbatas di sungai. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung tingkat pelanggaran.

"Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa," pungkasnya.

Selain pemberian bonus kepada pelapor, juga melakukan langkah preventif melalui pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO