Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono saat memberikan sambutan diacara paripurna membahas nota penjelasan Bupati tentang rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2025
Menurutnya, berkat kerja sama itu membuat proses pembangunan dapat berjalan baik dan lancar meski masih separuh jalan 2025.
Selain pembangunan, pengelolaan keuangan dalam pemerintah daerah juga bagus dengan pendekatan kinerja dan karakteristik.
"Pembangunan daerah tentu merupakan bagian dari program pembangunan baik yang ditetapkan ditingkat provinsi maupun nasional," tutur Wabup Joko.
Ia menambahkan, setelah penetapan APBD tahun anggaran 2025 pada Desember 2024 yang lalu dan pelaksanaan pada tahap akhir semester pertama, maka ditetapkan beberapa kebijakan.
Baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengharuskan adanya perubahan atau penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal itu telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
"Perubahan ini antara lain karena dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI nomor 1 Tajun 2025," pungkas Joko.(wan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




