
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus menggencarkan edukasi kepada peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya terkait jenis layanan yang tidak ditanggung dalam skema JKN. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa tidak semua pelayanan kesehatan dapat diakses menggunakan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa meskipun JKN memberikan banyak manfaat bagi peserta, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan. Hal ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Perlu diketahui bagi peserta bahwa tidak seluruhnya pelayanan kesehatan bisa diakses menggunakan Program JKN. Ada 21 daftar pelayanan atau negative list yang tidak bisa ditanggung oleh Program JKN sesuai dengan peraturan. Hal ini perlu dipahami supaya masyarakat tidak salah ketika berkunjung ke fasilitas kesehatan,” ujar Tutus, Kamis (26/6/2025).
Tutus menjelaskan, layanan yang tidak dijamin antara lain adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pelayanan untuk tujuan estetika dan kecantikan, ortodonsi, serta pengobatan tradisional yang belum terbukti secara medis.
“Saat ini sedang tren operasi plastik untuk mengubah bentuk wajah. Banyak juga yang melakukan veneer atau behel untuk mengubah bentuk dan warna gigi. Hal tersebut tidak bisa ditanggung dalam JKN karena murni untuk kebutuhan estetika,” tegasnya.
Jenis layanan lain yang tidak dijamin meliputi pengobatan akibat kecelakaan kerja, perawatan di luar negeri, penanganan infertilitas, gangguan akibat kecanduan, dan layanan dalam masa tanggap darurat bencana. Juga termasuk layanan atas permintaan sendiri yang tidak sesuai indikasi medis.
“Semua ada prosedurnya. Peserta yang sakit bisa datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan diperiksa oleh dokter. Jika butuh penanganan lanjut, barulah dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis,” tambah Tutus.
BPJS Kesehatan Kediri juga berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan untuk memperkuat edukasi peserta. Salah satunya disampaikan oleh dr. Chreslina, dokter di Rumah Sakit TK IV Kediri.
“Tidak sedikit pasien datang dan langsung meminta tindakan tertentu dari dokter spesialis. Di sinilah peran kami sebagai tenaga medis untuk memberi pemahaman tentang prosedur layanan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa layanan yang tidak sesuai prosedur akan menjadi tanggungan pribadi pasien, meskipun secara medis bisa dilakukan.
“Pelayanan yang tidak dijamin JKN bukan berarti tidak bisa dilakukan. Hanya saja, biayanya ditanggung mandiri. Kami terbuka memberikan informasi yang jelas agar masyarakat tidak salah memahami,” lanjut dr. Chreslina.
Ia berharap keterbukaan ini bisa menumbuhkan pemahaman publik serta memudahkan pelayanan antara peserta JKN dan tenaga kesehatan.
“Kami selalu terbuka membantu peserta JKN. Jika prosedur diikuti dengan benar, semua akan lebih mudah dan optimal,” pungkasnya. (uji/mar)