Hindari Denda Pelayanan, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Cek Status Aktif dan Bayar Iuran Tepat Waktu

Hindari Denda Pelayanan, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Cek Status Aktif dan Bayar Iuran Tepat Waktu Pelayanan informasi BPJS Kesehatan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk senantiasa memastikan status kepesertaan tetap aktif agar terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Khusus bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, diharapkan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tepat waktu.

“Peserta yang terlambat membayar iuran kemudian membayar iurannya, maka setelah aktif nanti peserta tersebut akan memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Untuk denda tersebut hanya akan ditagihkan kepada peserta yang membutuhkan akses rawat inap selama masa 45 hari tersebut,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Senin (23/06/2025).

Disebutkan olehnya, besaran denda pelayanan tersebut dihitung oleh pihak rumah sakit, menyesuaikan jumlah bulan tunggakan dan biaya layanan berdasarkan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). 

“INA CBGs ini merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menggantikan metode pembayaran fee for service,” ucapnya.

Dalam sistem ini, diagnosis dan tindakan medis diklasifikasikan ke dalam kelompok dengan tarif tetap, yang mencakup seluruh biaya mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga penggunaan obat-obatan. 

Janoe menyebut, denda dihitung sebesar 5% dari biaya INA-CBGs dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan. Ia menekankan bahwa denda tidak berlaku untuk layanan rawat jalan.

Lebih lanjut dijelaskan, denda pelayanan tidak hanya berlaku bagi peserta PBPU/mandiri, tetapi juga bagi seluruh segmen kepesertaan, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Apabila perusahaan telat membayar iuran, status kepesertaan pekerja menjadi nonaktif, dan apabila dalam masa tersebut pekerja membutuhkan perawatan, maka biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa apabila iuran tidak dibayarkan hingga akhir bulan, maka status kepesertaan menjadi nonaktif per tanggal 1 bulan berikutnya.

Sebagai langkah preventif, BPJS Kesehatan menyediakan Program Autodebit untuk mempermudah pembayaran iuran secara otomatis. 

“Mohon dipastikan ketersediaan saldo peserta. Pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN atau langsung ke bank terkait,” ucap Janoe.

Salah satu peserta segmen PBPU asal Gresik, Nanang Dwi Pratama (24), berbagi pengalamannya saat terlambat membayar iuran JKN dan terpaksa membayar denda pelayanan ketika orang tuanya menjalani rawat inap. 

“Cukup sekali saya mengalami hal seperti ini. Saya memutuskan ikut Program Autodebit agar tidak lupa dan layanan kesehatan aman terkendali,” akunya.

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di App Store dan Play Store. Peserta bisa mengecek status kepesertaan, antrean online, skrining kesehatan, dan bahkan mendaftar cicilan iuran tunggakan dengan lebih mudah dan cepat. (red)