Polres Jombang Ringkus Komplotan Pemalsu Dokumen

Polres Jombang Ringkus Komplotan Pemalsu Dokumen Kapolres Jombang, AKBP Sudjarwoko, menunjukkan barang bukti beserta pelaku di Mapolres Jombang. foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil mengungkap adanya komplotan pemalsu dokumen, yakni mulai SIM, KTP, Kartu Keluarga maupun ijazah.

Tak hanya sekedar mengungkap, petugas juga berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan tersebut. Mereka adalah Ade Wahyudi (35), asal Desa Pekunden, Kec. Pesantren, Kota Kediri; Edi Tarsono (36), warga Jl KH Hasyim Asyari gang Kaliwungu, Kec. Jombang dan Arif Wibowo alias Adrian (38), asal Sukorame, Kota Kediri.

Dari penangkapan ketiganya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebuah KTP palsu, sebuah Kartu Keluarga palsu, sebuah SIM palsu, 4 buah HP, seperangkat komputer, 2 buah printer, uang Rp 100 ribu dan beberapa lembar kertas yang dijadikan bahan pembuatan dokumen palsu, serta beberapa buah buku nikah palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas satuan lalulintas menggelar razia kendaraan di kawasan Jl Raya Panglima Sudirman, Desa Denanyar, Kec. Jombang, sekitar pukul 15.30, Jumat (9/10) lalu. Tanpa diduga, petugas mendapati salah satu tersangka yakni Edi menggunakan SIM palsu. Praktis, Edi langsung diamankan.

“Selanjutnya, kasusnya langsung dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti penyelidikan,” kata AKBP Sudjarwoko, Kapolres Jombang, Senin (12/10).

Saat diperiksa, Edi mengakui kalau dirinya memperoleh SIM palsu tersebut dari tersangka lain yakni Arif Wibowo alias Adrian. Selain itu, petugas juga peroleh informasi adanya seseorang yang sengaja memperjualbelikan KTP serta Kartu Keluarga Palsu.

Petugas pun langsung lakukan penggrebekan terhadap Adrian. Semula, Adrian sempat berkelit. Namun, Adrian langsung tak bisa berkutik ketika dipertemukan dengan Edi. “Rupanya, keduanya memang berperan memperjualbelikan dokumen palsu bagi orang yang membutuhkan. Tak hanya KTP atau lainnya, pembuatan buku nikah juga dilayani. Harganya antara Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta,” lanjut Sudjarwoko.

Dari penangkapan keduanya, petugas mendapatkan identitas Ade Wahyudi sebagai otak pemalsuan. Tak buang kesempatan, petugas langsung meringkus Ade di rumahnya. Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

“Pengakuan (tersangka-red) sudah setahun lebih beraksi. Dugaan kuat, ketiga pelaku beraksi antar kota. Kasusnya, kini masih didalami lebih lanjut,” tegas Sudjarwoko. (jbg1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO