Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo bersama jajaran Ombudsman RI menunjukkan draft MoU yang ditandatangani.
"Pemerintah dituntut untuk lebih memberikan layanan publik yang maksimal, apalagi di era media sosial hari ini, bisa kita lihat sedikit ada layanan yang kurang nyaman, itu sudah viral dan lain sebagainya," cetus wali kota yang karib disapa Mas Adi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa di Kota Pasuruan sudah ada layanan pengaduan, seperti e-Sambat dan Span Lapor.
"Harapannya publik bukan hanya menyampaikan keluhannya, tapi bagaimana tindak lanjutnya dari laporan publik," tambahnya.
Dengan kunjungan Ombudsman RI, Mas Adi berharap Ombudsman bisa memberikan kerangka layanan publik seiring dengan tuntutan ekspetasi publik yang semakin tinggi.
"Harapannya Ombudsman RI bisa memberikan kerangka bagaimana layanan publik kita seiring dengan tuntutan dan perkembangan hari ini langsung bisa dirasakan oleh masyarakat, karena layanan publik ini berhubungan langsung bagaimana kesejahteraan masyarakat kita," pungkasnya.
Hadir juga Seketaris Daerah Kota Pasuruan, kepala perangkat daerah, camat dan lurah. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




