Beberapa kendaraan berat saat melintas di ruas jalan Kedanyang, Kecamatan Kebomas-Banjarsari, dan Kecamatan Cerme. Foto: Syuhud/Bangsaonline.
“Harus ada ketegasan dan penertiban dari instansi terkait,” pungkasnya.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah merilis data bahwa kendaraan ODOL menjadi penyumbang kerusakan jalan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp43 triliun per 10 tahun.
Untuk itu, Korlantas Polri akan intensif menindak kendaraan ODOL sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan transportasi.
Korlantas bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mensukseskan target menuju zero kendaraan ODOL di tahun 2026.
Sementara itu, DPRD Gresik di era Bupati Sambari Halim Radianto, getol menyorot kerusakan jalan kabupaten yang baru dilakukan perbaikan dengan APBD miliaran rupiah, namun kembali rusak karena dilewati kendaraan berat. Kendaraan itu memuat tambang maupun produk industri.
Sorotan anggota parlemen ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat atas kerusakan jalan di wilayah mereka yang kerap dilewati kendaraan berat.
Merespon kritikan DPRD itu, Bupati Sambari akhirnya memutuskan memasang portal besi besar di sejumlah titik. Antara lain, di wilayah Kecamatan Cerme, Benjeng, Balongpanggang, dan beberapa titik lainnya. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




