
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
Hal tersebut disampaikan Suharjono selaku Vice President Daop 7 Madiun, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025). Menurut dia, upaya KAI untuk mengamankan aset negara ini adalah melalui program penyertifikatan dan penertiban yang dilakukan.
Penertiban aset selain untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api, juga untuk meningkatkan fasilitas pelayanan stasiun.
"Sebagai upaya peningkatan fasilitas pelayanan bagi pelanggan KA sekaligus kebutuhan lahan/area penataan stasiun yang akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor Teknis PT KAI di Stasiun Madiun, KAI Daop 7 Madiun melaksanakan penertiban pada sejumlah Rumah Perusahaan (RPR) yang terletak di Jalan Anggek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," urai Suharjono.
Menurut dia, penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada lokasi seluas 3.144 M2 tersebut terdapat 29 unit RPR yang terdiri dari 8 kontrak aktif dan 21 lainnya Backlog maupun tidak memiliki kontrak serta bangunan non RPR sebanyak 21 unit. Adapun Nilai Aset total sebesar Rp6.323.439.000,00.
Sebelum dilakukan penertiban, Suharjono menyatakan KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif dari awal Januari 2025, di antaranya mapping lokasi, sosialisasi program penataan Stasiun Madiun ke Forkopimcam.
Lalu, sosialisasi kepada warga Jalan Anggrek di Aula Kelurahan Oro-Oro Ombo, rangkaian kegiatan penilaian appraisal KJPP terhadap 28 rumah perusahaan di Jalan Anggrek, dan penyampaian Surat KAI perihal pemberitahuan penataan kawasan Jalan Anggrek kepada warga Jalan Anggrek, dan tembusan kewilayahan.
“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI, Kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suharjono.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban, serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya penertiban aset ini diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional kereta api, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, dengan demikian senantiasa tercipta pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Suharjono. (uji/mar)