Alat berat yang diterjunkan untuk menerbitkan aset KAI. Foto: Ist
Sebelum dilakukan penertiban, Suharjono menyatakan KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif dari awal Januari 2025, di antaranya mapping lokasi, sosialisasi program penataan Stasiun Madiun ke Forkopimcam.
Lalu, sosialisasi kepada warga Jalan Anggrek di Aula Kelurahan Oro-Oro Ombo, rangkaian kegiatan penilaian appraisal KJPP terhadap 28 rumah perusahaan di Jalan Anggrek, dan penyampaian Surat KAI perihal pemberitahuan penataan kawasan Jalan Anggrek kepada warga Jalan Anggrek, dan tembusan kewilayahan.
“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI, Kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suharjono.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban, serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya penertiban aset ini diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional kereta api, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, dengan demikian senantiasa tercipta pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Suharjono. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




