Mensos, Khofifah Indar Parawansa. foto: antara
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kembali mengusulkan hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu memotong syaraf libido pelaku. Ini menghindari pelaku melakukan kembali kejahatannya usai menjalani hukuman penjara.
Usulan ini sempat dilontarkan Mensos pada Februari 2015 lalu. Dia berharap aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas para predator agar peristiwa serupa tidak terulang.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Disambut Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul Salurkan 1.500 Paket Sembako dan Resmikan Masjid KHAS
- Mensos Dorong 5 Juta Penerima PKH di Jatim Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
- Di Sidoarjo, Mensos Gus Ipul Ajak Jajaran di Sidoarjo Jihad Pemutakhiran DTSEN
Usulan ini didasarkan karena dampak dari kejahatan seksual tersebut, tidak hanya berdampak pada fisik tapi juga psikis korban.
"Untuk pelaku yang bisa kambuh diberikan sanksi tambahan di luar hukuman penjara, yaitu saraf libidonya dimatikan," kata Mensos Khofifah saat memberi sambutan dalam rangkaian Program Penguatan Keluarga dengan mengusung sinergitas 'Bersama Menyelamatkan Anak Bangsa', di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/10).
Lokasi acara dipilih karena kawasan tersebut pernah terjadi kasus kejahatan seksual kepada anak dengan tersangka Iwan. Korban Iwan mencapai 20-an bocah laki-laki.
Adapun hukuman yang diusulkan Mensos dengan mematikan syaraf libido para predator semata-mata agar kejahatan yang berdapak pada masa depan anak ini tidak terus berulang. Mensos menegaskan, hukuman tersebut tidak sama dengan mengkebiri para pelaku.
"Bukan berarti dipotong, agar tidak ada kasus-kasus yang lebih lanjut setelah keluar dari penjara," ujarnya. (detik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




