
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Idul Adha 2025 yang salah satunya melarang takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Iduladha 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
“Pelaksanaan takbir di Masjid atau Musholla diimbau tidak menggunakan kendaraan terbuka/truk/pick up guna mencegah kecelakaan. Salat Iduladha bisa dilaksanakan di masjid atau area terbuka dengan tetap menjaga kebersihan,” kata Wali Kota Eri.
Selain itu, pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) wajib menghentikan operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Iduladha. Wali Kota juga menginstruksikan pengaktifan Pam Swakarsa dan Siskamling di lingkungan untuk mencegah tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Ketua RT/RW diminta mengingatkan warga agar mengamankan barang milik pribadi, memarkir kendaraan dengan aman, mengunci rumah, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing dan pendatang baru. Warga yang meninggalkan rumah diimbau memberi tahu tetangga atau RT/RW terdekat.
Wali Kota Eri menegaskan pelaku usaha RHU dilarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama malam dan Hari Raya Iduladha, termasuk usaha di hotel dan restoran.
Pengelola objek wisata dan pusat perbelanjaan diminta menyelenggarakan posko pengamanan dan memastikan fasilitas aman bagi pengunjung. Mereka juga diimbau melakukan mitigasi bencana dan waspada terhadap penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Warga, pengusaha angkutan, biro perjalanan wisata, dan agen perjalanan wajib menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar keselamatan.
Untuk mencegah bahaya, Wali Kota melarang pembuatan dan penyalahan petasan, serta mengimbau agar pengolahan daging kurban tidak dilakukan di sungai. Ia juga mengingatkan warga memastikan api pembakaran sudah padam agar tidak terjadi kebakaran.
“Warga diimbau waspadai perubahan cuaca melalui BMKG dan segera lapor kepada aparat keamanan atau Command Center (Call Center 112) bila terjadi gangguan keamanan atau kejadian darurat,” kata Wali Kota Eri.