
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, merilis IDG (44), warga Denpasar, Bali, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berperan menjadi admin dalam grup Facebook Cinta Sedarah, Selasa (3/6/2025).
Perkumpulan dengan perilaku seks menyimpang itu memiliki lebih dari 32 ribu anggota, dan sudah diubah namanya menjadi 'Suka Duka'.
Kapolres Gresik menjelaskan, keberadaan grup Facebook Cinta Sedarah menjadi wadah seks menyimpang dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak.
"Kasus ini terbongkar bermula dari laporan warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut. Warga tersebut langsung melaporkan ke Polres Gresik," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas dari Satreskrim Polres Gresik lalu bergerak melakukan penelusuran jejak digital, dan mengidentifikasi IDG sebagai admin grup yang juga berperan menjaring, serta menyaring anggota hingga menentukan konten yang boleh diunggah.
"Tersangka (IDG) mengaku membuat grup tersebut sejak awal 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang seks serupa," kata Kapolres Gresik.
Ia menyampaikan, motif tersangka membuat grup ialah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah.
"Tersangka bukan hanya sebagai pembuat grup, tapi juga penggerak. Tersangka yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut," ungkapnya.
Kapolres Gresik menyebut, tersangka membuat akun Facebook Cinta Sedarah karena fantasinya terhadap seorang saudara perempuan orang tuanya. Kemudian, dibuatlah akun tersebut untuk menyalurkan fantasi, dan mengumpulkan teman-teman.
"Setelah grup viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari 'Cinta Sedarah' menjadi 'Suka Duka' untuk menghindari pelacakan polisi. Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan satu buah SIM card," paparnya.
Atas perbuatannya, IDG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan konten menyimpang serupa. Kami sangat menyayangkan kasus yang melibatkan hubungan sedarah atau inses. Memakai fantasi ikatan keluarga sedarah seperti ayah, ibu, atau anak. Akibat dari grup ini banyak merugikan masyarakat dan meresahkan masyarakat," pungkasnya. (hud/mar)