Bryan Yusril Abdillah (23), salah satu peserta JKN yang memanfaatkan layanan autodebet. (Ist)
MALANG, BANGSAONLINE.com – Layanan autodebet yang terintegrasi pada aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran rutin setiap bulan, termasuk bagi peserta yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Bryan Yusril Abdillah (23), salah satu peserta JKN yang memanfaatkan layanan autodebet PBPU kelas 1 mengungkapkan, digitalisasi yang diberikan BPJS Kesehatan sangat membantunya dalam mendapatkan akses layanan.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
“Hal ini sangat memudahkan saya. Sebelumnya, saya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian saya beralih ke segmen PBPU dan langsung mendaftarkan untuk menggunakan pembayaran tagihan melalui autodebet,” ujar Yusril, Jumat (30/5/2025).
Informasi layanan autodebet ini ia dapatkan dari petugas BPJS Kesehatan yang ditemui saat melakukan perpindahan segmen. Pasalnya, ditengah kesibukannya sebagai pekerja mandiri, Yusril khawatir lupa membayar iuran JKN.
Ia juga membagikan lebih lanjut tentang tata cara menggunakan layanan autodebet melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Pertama saya diedukasi bahwa saya harus mengunduh Aplikasi Mobile JKN, kemudian melakukan registrasi, setelah itu tinggal memilih menu pendaftaran autodebet. Pada Aplikasi Mobile JKN nanti dapat memilih metode autodebet yang tersedia, seperti melalui rekening bank, kartu kredit atau e-wallet,” terang Yusril.
Yusril berpesan, meskipun pembayaran iuran JKN sudah dilakukan dengan proses autodebet, peserta JKN harus tetap melakukan pengecekan mutasi rekening dan memastikan terdapat saldo pada rekeningnya. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan proses autodebet berhasil dilakukan dan status kepesertaan JKN tetap aktif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




