Pelayanan BPJS Kesehatan Mojokerto.
Penolakan terhadap KRIS juga mendapat dukungan dari Tulus Abadi, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik sekaligus Penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI).
Menurutnya, kebijakan KRIS satu kelas akan merugikan peserta JKN, terutama dari sisi pembiayaan. Ia menyebut bahwa peserta kelas 3 nantinya harus naik ke kelas 2, yang berdampak pada kenaikan iuran dan menjadi beban bagi kelompok ekonomi bawah.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Nunung Nuryartono, menyatakan apresiasi terhadap aspirasi Forum Jamsos Pekerja dan Buruh serta Konfederasi Serikat Pekerja.
Menurutnya, penerapan regulasi masih terus berproses, dan kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan maupun mengurangi manfaat layanan JKN.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, juga memahami keberatan yang disuarakan oleh Forum Jamsos Pekerja dan Buruh.
Ia menyoroti keterbatasan fasilitas rawat inap yang belum siap menghadapi kebijakan KRIS satu kelas, yang berpotensi menyebabkan peserta JKN kesulitan mendapatkan ruang perawatan dan beralih menjadi pasien umum non-JKN.
Dengan berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul, Forum Jamsos Pekerja dan Buruh bersama sejumlah pemangku kepentingan mendesak pihak berwenang untuk mengkaji ulang kebijakan KRIS agar tidak merugikan pekerja dan peserta JKN secara keseluruhan. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




