Pria Asal Purwodadi Pasuruan yang Live Masturbasi di Instagram Diamankan Polisi

Pria Asal Purwodadi Pasuruan yang Live Masturbasi di Instagram Diamankan Polisi KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Gagah Ardiansyah menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus tayangan tak senonoh dalam live instagram.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial ZA (24 tahun), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila saat melakukan siaran langsung melalui media sosial.

Dalam tayangan tersebut, ZA mempertontonkan organ intim dan melakukan tindakan tidak senonoh secara terbuka.

ZA yang berstatus mahasiswa menggunakan akun media sosial bin_don29 selama melakukan siaran langsung. Ia mengaku sengaja live sambil masturbasi untuk menarik perhatian sesama jenis dan mendapatkan penghasilan melalui praktik open booking (BO).

Aksi tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025. Sementara penangkapan dilakukan keesokan harinya, Rabu 7 Mei 2025, setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan.

KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ardiansyah, mengatakan pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam pengakuannya, ZA mengaku melakukan aksi tersebut untuk menarik pelanggan sesama jenis, dengan iming-iming bayaran sebesar Rp100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp300.000 untuk luar wilayah. Motif utama pelaku adalah demi mendapatkan penghasilan secara instan.

Untuk barang bukti, Gagah menyebut polisi mengamankan berupa satu unit ponsel merek Oppo A16 berwarna ungu, serta sebuah sarung bermotif kotak.

"Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," ucap Gagah.

Ia juga dijerat Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.

"Cari rezeki yang halal. Walaupun kecil, jika halal akan membawa keberkahan," ujarnya. (maf/par/rev)