Wahyudi, kuasa hukum korban investasi madu klanceng, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
"Kami mewakili para korban Koperasi NMS/NMSI telah memohon audiensi kepada Ketua Komisi Yudisial atau Kepala Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur. Adapun pembahasan yang ingin kami sampaikan adalah terkait proses pelaporan atau pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur," ucap Wahyudi saat mendampingi beberapa korban, Kamis (8/5/2025).
Menurut Wahyudi, sebagai lawyer, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Seperti pelaporan ke Komisi Yudisial.
"Dan hari ini, kami punya novum-novum, yaitu alat bukti baru yang kita siapkan sampai PK nanti," tegas Wahyudi.
Sementara Slamet Riyadi, salah satu korban investasi madu klanceng, menagih janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dua tahun lalu menyatakan akan menyelesaikan kasus ini.
Menurut Slamet, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri sudah berlangsung hampir 5 tahun.
Tapi sampai sekarang baru satu terdakwa yang telah diajukan ke pengadilan. Sedangkan dua lainnya masih bebas.
Menurut Slamet, kerugian korban investasi madu klanceng dari seluruh Indonesia yang berjumlah 8.500 orang mencapai hampir Rp2 triliun.
"Saya dan mitra-mitra saya mengalami kerugian hampir Rp22 miliar. Saya sampai hari ini mau balik ke rumah tidak berani. Karena diancam akan dibunuh, disantet, dan sebagainya. Jadi saya merasakan beban mental yang luar biasa," kata Slamet. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




