Tak Terima Terdakwa Dibebaskan, Korban Penipuan Investasi Madu Klanceng Mengadu ke Komisi Yudisial

Tak Terima Terdakwa Dibebaskan, Korban Penipuan Investasi Madu Klanceng Mengadu ke Komisi Yudisial Wahyudi, kuasa hukum korban investasi madu klanceng, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah korban kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri mengadu ke Komisi Yudisial.

Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah alias CDA.

Sebelumnya, terdakwa CDA yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera divonis 3,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2025, CA dinilai terbukti melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua primer, yaitu Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, terdakwa CDA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dikabulkan.

Para korban yang menilai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur janggal, akhirnya berencana mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial.

Surat permohonan audiensi sudah dikirim ke Komisi Yudisial pada 5 Mei lalu.

Wahyudi, kuasa hukum korban, menyampaikan kasus Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera hingga saat ini masih berjalan dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami mewakili para korban Koperasi NMS/NMSI telah memohon audiensi kepada Ketua Komisi Yudisial atau Kepala Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur. Adapun pembahasan yang ingin kami sampaikan adalah terkait proses pelaporan atau pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur," ucap Wahyudi saat mendampingi beberapa korban, Kamis (8/5/2025).

Menurut Wahyudi, sebagai lawyer, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Seperti pelaporan ke Komisi Yudisial.

"Dan hari ini, kami punya novum-novum, yaitu alat bukti baru yang kita siapkan sampai PK nanti," tegas Wahyudi. 

Sementara Slamet Riyadi, salah satu korban investasi madu klanceng, menagih janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dua tahun lalu menyatakan akan menyelesaikan kasus ini.

Menurut Slamet, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri sudah berlangsung hampir 5 tahun.

Tapi sampai sekarang baru satu terdakwa yang telah diajukan ke pengadilan. Sedangkan dua lainnya masih bebas.

Menurut Slamet, kerugian korban investasi madu klanceng dari seluruh Indonesia yang berjumlah 8.500 orang mencapai hampir Rp2 triliun.

"Saya dan mitra-mitra saya mengalami kerugian hampir Rp22 miliar. Saya sampai hari ini mau balik ke rumah tidak berani. Karena diancam akan dibunuh, disantet, dan sebagainya. Jadi saya merasakan beban mental yang luar biasa," kata Slamet. (uji/rev)