Wahyudi, kuasa hukum korban investasi madu klanceng, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah korban kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri mengadu ke Komisi Yudisial.
Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah alias CDA.
BACA JUGA:
- Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ditutut Hukuman Mati
- Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Karyawan KSP Karyawan Mandiri
- Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
- Tergiur Jadi Penyedia Program Makan Gratis, Puluhan Pengusaha Catering di Kediri Kena Tipu
Sebelumnya, terdakwa CDA yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera divonis 3,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2025, CA dinilai terbukti melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua primer, yaitu Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, terdakwa CDA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dikabulkan.
Para korban yang menilai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur janggal, akhirnya berencana mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial.
Surat permohonan audiensi sudah dikirim ke Komisi Yudisial pada 5 Mei lalu.
Wahyudi, kuasa hukum korban, menyampaikan kasus Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera hingga saat ini masih berjalan dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




