Tak Terima Terdakwa Dibebaskan, Korban Penipuan Investasi Madu Klanceng Mengadu ke Komisi Yudisial

Tak Terima Terdakwa Dibebaskan, Korban Penipuan Investasi Madu Klanceng Mengadu ke Komisi Yudisial Wahyudi, kuasa hukum korban investasi madu klanceng, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah korban kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri mengadu ke .

Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah alias CDA.

Sebelumnya, terdakwa CDA yang menjabat sebagai Ketua divonis 3,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2025, CA dinilai terbukti melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua primer, yaitu Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, terdakwa CDA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dikabulkan.

Para korban yang menilai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur janggal, akhirnya berencana mengadukan hal ini ke .

Surat permohonan audiensi sudah dikirim ke pada 5 Mei lalu.

Wahyudi, kuasa hukum korban, menyampaikan kasus hingga saat ini masih berjalan dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO