Pemprov Bentuk Pansel dan Siap Gelar RUPS Bank Jatim Akhir Mei 2025

Pemprov Bentuk Pansel dan Siap Gelar RUPS Bank Jatim Akhir Mei 2025 Sekdaprov Jatim usai rapat pansel. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

"Selanjutnya pihak Bank jatim juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Prov. DKI Jakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Adhy menambahkan, langkah lain yang dilakukan adalah melakukan upaya untuk mengurangi kerugian dengan cara melakukan penagihan, mengupayakan pengembalian dari debitur dan mencairkan cash collateral sehingga kerugian senilai Rp569,4 M berhasil berkurang menjadi sebesar Rp268,9 M. 

Selain itu, saat ini dilakukan appraisal terhadap aset-aset dari debitur yang masih memungkinkan untuk dapat mengurangi kerugian.

"Upaya selanjutnya adalah melakukan evaluasi dan analisis terhadap proses bisnis dan pelayanan di pusat maupun di seluruh cabang Bank Jatim. Terakhir, upaya yang dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap manajemen baik dari jajaran direksi maupun jajaran komisaris yang saat ini ditugaskan kepada Prof. Nuh selaku Ketua Pansel," urai Adhy.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait kerugian sebesar Rp268,9 M telah ditutup dalam laporan keuangan Tahun Buku 2024 dengan penggunaan cadangan. Untuk itu, saat ini kondisi Bank Jatim masih berkinerja baik. Hal ini dapat dibuktikan dari perolehan laba dari Bank Jatim Tahun Buku 2024 masih tertinggi di antara seluruh BPD di Indonesia.

"Bank jatim tetap bisa memastikan pendapatan yang diberikan kepada pemegang saham tetap optimal serta tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya," pungkasnya.

Seleksi pemilihan jajaran direksi Bank Jatim ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan Undang Undang Perusahaan Terbuka.

Pansel diisi oleh pihak independen yang kredibel, pihak yang mewakili pemerintah sebagai Sekretaris Pansel yaitu Sekda dan pihak Komisaris Independen sebagai anggota.

Dalam waktu dekat, akan ada pengumuman persyaratan melalui media masa keuangan serta website korporasi. Sebagai Pemegang Saham Pengendali, gubernur bisa menerima masukan bankers top nasional atau sosok berpengalaman untuk diseleksi oleh Pansel, diseleksi OJK, dan dilakukan pengesahannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO